Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Bercerita yang Terjadi pada 1 Agustus
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini mengatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya telah memeriksa para korban, Senin.
Selain korban pelecehan, polisi juga telah memeriksa saksi.
“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata Mellisa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut korban menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.
“Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan," katanya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan masih menunggu kesiapan para korban pelecehan pada penyelenggaraan kontes kecantikan untuk dimintai keterangan.
"Kami lihat kesiapan dari korban-korban, karena menurut keterangan dari kuasa hukum masih dalam kondisi trauma," ucapnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Hengki menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam hal memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Korban pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia telah diperiksa Polda Metro Jaya.
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak