Misteri Jumat Malam Sebelum Pembantaian Sadis Salim Kancil, Kades Itu...
jpnn.com - PANTAS saja Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil. Bahkan dia juga dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal: mati!.
Sebab, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pada malam sebelum kejadian, Jumat (25/9), menurut informasi, Kades Hariyono sudah menseting kekerasan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
Ya, pada Sabtu pagi para warga yang menolak penambangan pasir akan menggelar demonstrasi. Salim dan Tosan adalah warga yang sangat vokal memprotes penambangan itu.
Nah, malam itu Hariyono mengumpulkan pendukungnya, termasuk Tim 12 yang dikenal sebagai centeng kades di rumahnya.
Dalam pertemuan itu, Hariyono seolah-olah dia mengimbau anak buahnya agar tidak bertindak anarkistis dalam menyikapi demo aktivis antitambang Salim cs.
Dia juga sengaja mengundang Babinkamtibmas Polsek dan Babinsa Koramil Pasirian. Saat itu dia mengimbau anak buahnya untuk bekerja bakti saja dan tidak melawan kegiatan aktivis antitambang.
Ternyata, kata "kerja bakti" itu hanya sebuah kode.
Kode agar anak buahnya siap dengan "peralatan perang'" seperti cangkul, gergaji, dan lain-lainnya.
PANTAS saja Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sadis Salim Kancil. Bahkan dia juga dikenakan pasal 340
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi