Misteri Kasus Pembunuhan Ibu Setyo Rini Terungkap, Berawal dari Suara Ini
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:30 WIB

Kapolres Sragen AKBP Piter Yonatta (tengah) memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Kasus Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menemukan fakta kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Setyo Rini. Pelakunya tak ada yang menyangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL