Misteri Kasus Pembunuhan Ibu Setyo Rini Terungkap, Berawal dari Suara Ini
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:30 WIB
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Kasus Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menemukan fakta kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Setyo Rini. Pelakunya tak ada yang menyangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa