Misteri Kasus Pembunuhan IRT di Aceh Mulai Terbuka, Anak Korban Jadi Tersangka
jpnn.com, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang IRT asal Sabang, Evy Marina Amaliawati (53) yang tewas di rumahnya, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka dalam kasus pembunuhan itu ialah CNM (25)m anak kandung korban.
"Berdasarkan petunjuk, saksi, dan barang bukti, penyidik menetapkan saudara CNM sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis (29/2).
Sebelumnya, seorang Evy Marina Amaliawati (53) ditemukan meninggal bersimbah darah dalam rumahnya di Gampong Kajhu, Aceh Besar, Selasa (2/1).
Korban diduga dibunuh oleh seseorang menggunakan sebuah batu yang dipukulkan di bagian kepala.
Kasus ini awalnya diduga pencurian dengan kekerasan. Namun, polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda rumah korban dimasuki maling.
Hasil autopsi dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh menyimpulkan bahwa korban mengalami luka robek di kepala, memar di dahi, mata kiri, rahang, di leher, dada, luka lecet di lengan kiri, dan memar di jari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dan bukti-bukti, pelaku mengarah kepada anak korban. Meski tersangka belum mengakuinya, tetapi dalam penyelidikan, polisi meyakini pelakunya ialah CNM.
Misteri pembunuh IRT yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Aceh Besar mulai terbuka. Anak kandung korban, CNM (25) jadi tersangka.
- Agus Terdakwa Pembunuh Anak Kandung Dituntut 14 Tahun Penjara
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin