Misteri Kematian Rito Riadi Terungkap, Bukan Gantung Diri, 5 Tersangkanya Sudah Ditangkap
jpnn.com, BARITO UTARA - Jajaran Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah dan Polsek Montallat berhasil mengungkap misteri kematian Rito Riadi alias Ndi (31), warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat. Korban tewas bukan karena gantung diri melainkan dibunuh pada pertengahan Agustus 2020 lalu.
Polisi pun berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Rito Riadi pada Sabtu (5/12) dan Minggu (6/12).
"Lima tersangka pembunuh ini ditangkap petugas gabungan Polres dan Polsek Montallat di tiga tempat yang berbeda," kata Wakapolres Barito Utara Kompol Masharsono di Muara Teweh, Senin (7/12).
Berdasarkan penjelasan polisi, para pelaku berupaya membuat seolah-olah korban Rito meninggal karena bunuh diri atau gantung diri.
Namun setelah jenazahnya dilakukan autopsi, ditemukan adanya kejanggalan, dan dari hasil penyelidikan terungkap lima orang tersebut diduga merupakan pelaku yang membunuh korban.
Proses penangkapan kelima pelaku berlangsung secara maraton selama dua hari di lokasi berbeda, yakni satu orang di Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, seorang di Hajak, Kecamatan Teweh Baru, dan tiga orang di Kamawen, Kecamatan Montallat.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial I, W, AM, AJ, dan BT. Semua pelaku tercatat sebagai warga Kamawen.
"Bahkan seorang berinisial I diketahui bekas Kepala Desa Kamawen dua periode serta AJ Kepala Urusan Pemerintahan Pemdes Kamawen," kata ungkap Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Tommy Palayukan dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah.
Para tersangka pembunuhan Rito Riadi ditangkap polisi di tiga lokasi terpisah dalam operasi yang berlangsung selama dua hari.
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Update Terkini Survei LSI di Pilbup Barito Utara: Akhmad Gunadi-Sastra Jaya Masih Ungguli Gogo-Hendro
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya