Misteri Kematian SPG Cantik Mulai Terkuak
jpnn.com, DENPASAR - Misteri kematian sales promotion girl (SPG) cantik Ni Putu Yuniawati mulai terkuak setelah pelaku ditangkap di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Ternyata mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi DK 1988 HA yang sempat dibawa kabur pelaku dan ditemukan dua hari lalu, bukan milik korban.
Mobil itu adalah milik kerabat korban bernama Dika Putra. Saat itu mobil dipinjamkan kepada korban pada pagi hari di hari yang sama korban ditemukan tewas di Penginapan Teduh Ayu 2, Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar, Senin (5/8) lalu.
“Benar itu mobil saya. Dipinjam oleh korban. Pagi harinya sekitar jam 08.51 korban menghubungi saya dan mobil diambil pukul 11.30 WITA. Itu diambil saat ada istri saya,” kata Dika Putra kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Berita Duka: Buruh Instalasi Listrik Meninggal Dramatis
Menurutnya, saat datang mengambil mobil tersebut di rumah Dika Putra di kawasan Gatot Subroto Denpasar, korban datang sendiri menggunakan sepeda motor.
Setelah mobil diambil korban, sepeda motornya dititipkan di rumah Dika Putra. Namun Dika kaget saat malam harinya ada polisi yang menanyakan mobil tersebut.
Ternyata malam itu juga korban ditemukan tewas di penginapan dengan mulut dibekap handuk. Begitu pula saat mobil tersebut ditemukan pada Rabu (7/8), Dika kembali dipanggil oleh polisi.
Misteri kematian sales promotion girl (SPG) cantik Ni Putu Yuniawati mulai terkuak setelah pelaku ditangkap di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Pejabat Kementerian Komdigi Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Bilang Begini, Tegas