Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
Selasa, 22 Oktober 2024 – 17:11 WIB
"Peristiwa ini cukup menjadi perhatian publik karena korban mendapat 15 luka tusukan. Dalam perspektif pelaku kejahatan cukup sadis," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Terungkap, pelaku pembunuhan karyawati call center di Semarang adalah pacar korban.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Seusai Purnatugas, Jokowi Titip ini kepada Cagub Jawa Tengah Ahmad Luthfi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang
- Wanita Dibunuh di Indekos Semarang, Pelaku Terekam CCTV
- Jasad Perempuan Setengah Telanjang di Kendal Diduga Korban Pemerkosaan