Misteri Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Terjawab, Ternyata
Rabu, 10 Agustus 2022 – 02:10 WIB
Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta soal pemilik pistol yang digunakan Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Kapolda Sumbar Kini Resmi Dijabat Irjen Gatot Tri Suryanta
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan