Misteri Penemuan Jasad Bayi dengan Tubuh Terkoyak Digigit Anjing Terungkap

Siswo menjelaskan, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan kedua dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan lain sebagainya.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penemuan jasad bayi dalam kondisi seperti bekas gigitan anjing liar di beberapa titik tubuhnya di Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasik, Selasa (14/7) mulai terungkap setelah penangkapan si ibu.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap si ibu yang tega membuang jasad bayi berjenis kelamin lelaki itu. Tersangkanya berinisial AN (20), warga sekitar lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Tasik, AKP Siswo De Cullear Tarigan mengatakan, kasus ini awalnya terjadi Senin (13/7) lalu.
Saat itu, tersangka berusaha mengeluarkan janin bayi yang dikandungnya di sebuah WC salah satu kantor jasa keuangan di Salopa.
“Motifnya dari tersangka karena ketidaksiapan menerima kelahiran bayi karena hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacar,” ujar Siswo saat gelar perkara di Mapolres Tasik, Kamis (16/7) siang.
Dia menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti sat stel baju tidur, sebuah celana dalam, tas warna merah, parang dan sebuah selimut warna biru dari tangan tersangka.
Kasihan banget bayi itu, kondisi tubuhnya sangat mengenaskan. Sungguh teganya mereka.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kabar Australia: Akhir Manis untuk Persahabatan Seekor Burung dan Anjing
- Jual Dua Anak Kandung, Tutik: Saya Sudah Kompromi dengan Suami