Misteri Tewasnya Perawat, Brigadir ND Disanksi Kasus Asmara

jpnn.com - PASAMAN - Penyebab kematian perawat Dewi Septa Maidona, 38, masih misteri. Brigadir ND yang bersama korban saat insiden kematian itu, menjalani sidang disiplin di Mapolres Pasaman, kemarin (26/2). Dia dijatuhi sanksi untuk kasus hubungan asmaranya dengan Dewi.
Dalam sidang itu, Brigadir ND dijatuhi sanksi penundaan pangkat dua periode dan dikurung selama 21 hari.
"Dia disidang terkait hubungan asmara dengan Dewi Septa Maidona," kata Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
Agoeng menegaskan, sidang disiplin itu tidak akan menggugurkan penyidikan terkait kematian korban maupun pidana jika seandainya Brigadir ND terbukti bersalah.
"Ini hanya sidang disiplin dari Polres Pasaman. Kasus dugaan pidana tetap berjalan dan sedang didalami penyidiknya," ujar kapolres.
Kapolres menyebut, dalam sidang itu, Brigadir ND dijatuhi sanksi penundaan pangkat dua periode dan kurungan selama 21 hari. "Ini bentuk sanksi bagi personel yang melanggar aturan di institusinya," sebut Agoeng.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, dalam sidang kode etik tersebut, pihak keluarga korban ikut menyaksikan.
Keluarga Dewi datang dengan jumlah 4 orang, yakni ayah Dewi, Muhtar, adiknya Toni, sepupu bernama Joni dan seorang kerabat lainnya.
PASAMAN - Penyebab kematian perawat Dewi Septa Maidona, 38, masih misteri. Brigadir ND yang bersama korban saat insiden kematian itu, menjalani sidang
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Bentrokan Warga di Sukahaji, Wali Kota Farhan: Hormati Proses Hukum
- Hanyut di Sungai Belawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Bayi Perempuan di Palembang Tidak Ada Tempurung Kepala
- Puluhan Siswa Keracunan Paket MBG, Cianjur Berstatus KLB