Misteri Tewasnya Perawat, Brigadir ND Disanksi Kasus Asmara
jpnn.com - PASAMAN - Penyebab kematian perawat Dewi Septa Maidona, 38, masih misteri. Brigadir ND yang bersama korban saat insiden kematian itu, menjalani sidang disiplin di Mapolres Pasaman, kemarin (26/2). Dia dijatuhi sanksi untuk kasus hubungan asmaranya dengan Dewi.
Dalam sidang itu, Brigadir ND dijatuhi sanksi penundaan pangkat dua periode dan dikurung selama 21 hari.
"Dia disidang terkait hubungan asmara dengan Dewi Septa Maidona," kata Kapolres Pasaman AKBP Agoeng S Widayat kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.
Agoeng menegaskan, sidang disiplin itu tidak akan menggugurkan penyidikan terkait kematian korban maupun pidana jika seandainya Brigadir ND terbukti bersalah.
"Ini hanya sidang disiplin dari Polres Pasaman. Kasus dugaan pidana tetap berjalan dan sedang didalami penyidiknya," ujar kapolres.
Kapolres menyebut, dalam sidang itu, Brigadir ND dijatuhi sanksi penundaan pangkat dua periode dan kurungan selama 21 hari. "Ini bentuk sanksi bagi personel yang melanggar aturan di institusinya," sebut Agoeng.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, dalam sidang kode etik tersebut, pihak keluarga korban ikut menyaksikan.
Keluarga Dewi datang dengan jumlah 4 orang, yakni ayah Dewi, Muhtar, adiknya Toni, sepupu bernama Joni dan seorang kerabat lainnya.
PASAMAN - Penyebab kematian perawat Dewi Septa Maidona, 38, masih misteri. Brigadir ND yang bersama korban saat insiden kematian itu, menjalani sidang
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek