Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap
Selasa, 23 Februari 2021 – 23:10 WIB

Mita Haryanti, 35, warga Jalan RA Kartini lorong Lematang Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba. Foto: sumeks.co
Semua terdiri dari dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp300 ribu/paket, lima paket narkotika jenis sabu-sabu dengan harga Rp100 ribu /paket, 1 bal plastik bening dan 1 buah golok kecil.
Baca Juga: Dua Anggota Polisi Diamuk Warga Saat Menangkap Pelaku Pembunuhan di Lahat
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku diamankan di Kantor BNNK Prabumulih untuk diproses lebih lanjut. (chy/sumeks)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diduga terlibat penjualan barang haram narkotika jenis sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Asyik Mandi, Siswi SD Tenggelam di Sungai Wall
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas