Mita Mengaku Sudah Begituan saat Pacaran, Takut Pria asal Kediri Bunuh Diri
jpnn.com, MATARAM - Polisi sudah menetapkan SU (25) alias Mita sebagai tersangka kasus penipuan.
SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa (9/6).
Dalam pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP), SU menggunakan foto aslinya dengan wujud perempuan.
Namun, data yang tercantum, SU mengggunakan milik orang lain.
"Jadi, berdasarkan penelusuran kami ke lingkungan asalnya, Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang bersangkutan ini adalah laki-laki, bukan seperti yang ada pada KTP-nya," kata Dhafid menjelaskan.
Proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.
"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucapnya.
SU alias Mita cerita perkenalannya dengan MU pria asal Kecamatan Kediri yang lantas menikah dengannya, yang berujung perceraian.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Ditemani Pasangan, Febby Rastanty Urus Berkas Pernikahan ke KUA Kebayoran Baru
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK