Mita Sering Tidur Sekamar saat Pacaran, Ilham Beber Malam Pertama
Pria tersebut melaporkan SU ke Polres Lombok Barat dengan dugaan penipuan terkait pernikahan sejenis dan meminta ganti rugi sejumlah mahar senilai Rp20 juta.
Dari adanya laporan tersebut, Ilham bermaksud memberikan klarifikasi terkait tuduhan penipuan yang mengarah kepada kliennya.
Ilham menyatakan bahwa klien beserta pihak keluarganya merasa dirugikan terkait tuduhan pelapor.
"Memang benar klien kami menikah dengan pelapor pada 2 Juni 2020 dengan wali hakim dari pihak pelapor. Tapi pernikahan itu dilaksanakan atas dasar suka sama suka, tidak ada niat dari klien kami untuk menipu pelapor," ucapnya.
Karenanya Ilham menjelaskan terkait laporan MU yang menyatakan bahwa kliennya melarikan diri beberapa hari setelah menikah, adalah tidak benar.
Malah, lanjutnya, pelapor dengan sengaja menyembunyikan kliennya di sebuah kamar hotel, beberapa hari usai pernikahannya digelar.
"Jadi sangkaan yang menyebutkan klien kami minta cerai dan kabur dari rumah pelapor itu tidak benar. Melainkan klien kami ini diantarkan ke sebuah kamar hotel lalu ditinggal begitu saja," ujarnya.
Begitu juga dengan keterangan pelapor yang menyatakan kliennya menolak “berhubungan” pada malam pertama karena alasan sedang haid.
Kasus Mita: Ilham membantah SU alias Mita melakukan penipuan saat menikah dengan MU, pria asal Kediri, Lombok Barat, NTB.
- Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
- Elektabilitas Farin Kukuh di Puncak Meninggalkan Calon Lainnya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta