Mita Takut Cowok Kediri Bunuh Diri, Minta Cerai Usai Akad Nikah, jadi Kasus Berat
Dikatakan, salah satu indikator pembeda antara KTP perempuan dan laki–laki yaitu warna latar foto.
Di mana KTP untuk laki–laki memiliki latar foto berwarna biru dan perempuan warna merah.
Chaerul menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Atas tindakan yang dilakukan Mita, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Berdasarkan Undang–undang, pemalsuan data kependudukan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Mita meminta pihak kepolisian mengusut pemalsuan dokumen pribadi kliennya.
"Seharusnya penyidik mencari tahu soal siapa saja yang terlibat dalam penerbitan surat-surat pribadi klien kami ini. Supaya kasus ini jadi terang benderang," kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa pers didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis (11/6).
Salah satu yang menjadi sorotan Ilham bersama rekan pengacara lainnya terkait surat wali nikah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, daerah asal SU.
Berikut ini perkembangan kasus Mita yang menikah dengan pria asal Kediri, berujung ke kasus hukum dan terancam dipenjara.
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan
- Ditanya Kapan Menikah Lagi, Inara Rusli Beri Jawaban Begini
- Ini Tip Agar Terhindar dari Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Tolong Dipahami!
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer