Mitra Shopee Kini Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Daftarnya!

Mitra Shopee Kini Bisa Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Cara Daftarnya!
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin, dan Head of Brands Management & Digital Products Shopee Indonesia Daniel Minardi secara siimbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada para mitra dan pengguna yang telah berhasil mendaftar lewat aplikasi Shopee. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

3. Pilih menu BPJS

4. Pilih Operator: BPJS Ketenagakerjaan

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

6. Pilih periode pembayaran

7. Lakukan proses pembayaran

Terakhir, Zainudin mengajak seluruh mitra shopee dan masyarakat pekerja dan untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan kanal daftar dan bayar yang saat ini sudah tersedia di aplikasi Shopee.

“Semoga dengan berbagai kemudahan yang diberikan lewat sinergi ini mampu mengakselerasi cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja sehingga semakin banyak pekerja yang bisa Kerja Keras Bebas Cemas," harap Zainudin. (mrk/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan resmi menggandeng Shopee Indonesia untuk memberikan kemudahan akses terhadap perlindungan Jamsostek bagi seluruh mitra dan pengguna Shopee


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News