MK: 9 Kecamatan Harus Pemilihan Ulang
Kamis, 24 Juni 2010 – 19:00 WIB
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan amar putusan menyebutkan bahwa ditemukan adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan massif dalam pelaksanaan pemilukada Gresik.
"Karena itu, harus dilakukan pemungutan suara ulang di 9 kecamatan dari total 18 kecamatan di Kabupaten Gresik. Yakni Kecamatan Bungah, Driyorejo, Menganti, Kedamean, Benjeng, Cerme, Duduk Sampeyan, Kebomas dan Balongpanggang," kata Mahfud MD.
Selain itu, MK juga menangguhkan berlakunya keputusan KPU Gresik tertanggal 1 Juni 2010 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Dalam keputusannya, MK memerintahkan KPU harus melaporkan hasilnya kepada pihak MK. “Melaporkan kepada MK 60 hari setelah putusan ini dibacakan,” terang Mahfud.
Gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Gresik dimohonkan oleh pasangan calon Sambali Halim Radianto-H Muhammad Qosim (SQ) beberapa waktu lalu. Beberapa hal yang dilaporkan ke MK oleh pasangan tersebut terkait dugaan adanya money politic, temuan ribuan pemilih di bawah umur dan kasus pencoblosan lebih dari sekali.(wdi/jpnn)
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Hore, 1 Februari Tower Jembatan Ampera Akan Dibuka untuk Umum
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak