MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo
Sabtu, 25 Juni 2011 – 01:59 WIB
JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), langsung membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, di gedung MK, Jumat (24/6). Gugatan pasangan ini juga ditolak MK. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menyatakan menolak putusan hakim MK. Alasannya, sudah ada putusan PTUN Medan yang menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat dukungan. MK, katanya, tidak berwenang menafsirkan putusan PTUN yang sudah incraht itu.
Terkait tuduhan pelanggaran pemilukada yang melibatkan aparat kepolisian misalnya, MK menyatakan, tuduhan itu tidak terbukti. Kalau pun ada, kata hakim, hanyalah bersifat sporadis semata. Pasangan Dina-Hikmal, oleh hakim dinyatakan tidak mampu membuktikan kaitan tuduhannya dengan perubahan perolehan suara para pasangan calon. Tuduhan mengenai adanya politik uang juga dinilai hakim tidak meyakinkan.
Sementara, permintaan Dina-Hikmal agar Bonaran didiskualifikasi sebagai calon dengan dalih terkait perkara Anggodo Widjoyo, hakim MK juga menilai kasus itu tidak bisa menghilangkan hak Bonaran menjadi calon bupati. Hakim MK juga menegaskan, Bonaran tidak pernah dijatuhi pidana penjara. "Sekiranya kemudian terdapat proses hukum yang harus dijalani Raja Bonaran Situmeang, SH,MHum, hal demikian merupakan kewenangan lembaga peradilan lain. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum," beber hakim yang dipimpin Mahfud MD.
Baca Juga:
JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven
BERITA TERKAIT
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024