MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo

MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo
MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo
Alasan kedua, dalam putusan sela MK, KPU Tapteng diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon. Hasilnya, KPU Tapteng menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat. Nyatanya, hasil verifikasi KPU Tapteng itu tidak digubris MK. Dengan putusan MK, berarti tidak ada pemilukada ulang. Kemenangan Bonaran-Sukran Tandjung menjadi sah. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News