MK: Ajakan Berbaju Putih ke TPS bukan Pelanggaran TSM
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Salah satunya adalah dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif atau TSM yang melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia, oleh Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, terkait ajakan kepada pendukung ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan baju putih.
Hakim MK Arief Hidayat menyatakan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih, terlebih pengaruh terhadap peroleh suara pemohon maupun terkait.
“Oleh karena itu, mahkamah berpendapat dalil pemohon aquo tidak relevan dan karenanya harus disampingkan,” kata Arief dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (27/6).
BACA JUGA: MK Baca Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Politisi Merapat ke Rumah Prabowo
Arief menyatakan, untuk membuktikan dalilnya termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum, sudah menjawab bahwa selain tidak menguraikan kertelibatan termohoan dalam pelanggaran TSM, pemohon tidak mampu menuraikan dengan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasi antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara pemohon atau terkait.
Sementara, pihak terkait juga sudah membantah. Arief menjelaskan, pihak terkait berpendapat pelaksanaan pencoblosan berlangsung aman, tidak ada laporan intimidasi pemilih kepada Bawaslu atau kepolisian.
Bahkan, dalam realitasnya, partisipasi pemilih meningkat drastis. Lagi pula, ujar Arief, pihak terkait menyatakan bahwa pemohon juga mengajak pemilhnya menggunakan baju putih sebagai surat BPN tanggal 12 April 2019, yang ditandatangani Ketua BPN Prabowo – Sandi, Djoko Santoso, dan Sekretaris BPN Prabowo – Sandi, Hanafi Rais.
Majelis hakim MK menyatakan bahwa ajakan Jokowi – Ma’ruf Amin kepada pendukung agar berbaju putih saat ke TPS, bukan pelanggaran TSM.
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun