MK: Ajakan Berbaju Putih ke TPS bukan Pelanggaran TSM
Kamis, 27 Juni 2019 – 16:45 WIB

Hakim MK pada sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Massa Aksi Bergerak ke MK, Orator: Terdepan Insyaallah dapat Pahala Paling Besar
Menurut pihak terkait, kata Arief, tidak ada aturan hukum dialanggar terkait gunakan baju putih pada saat pencoblosan. (boy/jpnn)
Majelis hakim MK menyatakan bahwa ajakan Jokowi – Ma’ruf Amin kepada pendukung agar berbaju putih saat ke TPS, bukan pelanggaran TSM.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang