MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
Rabu, 03 Desember 2008 – 18:52 WIB
Selain itu, MK diminta memerintahkan KPUD untuk menggelar pilkada ulang di 14 kecamatan, antara lain Siborong-borong, Simangumbang, Pangaribuan, dan Tarutung. MK juga diminta memerintahkan KPUD melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang terdapat NIK ganda.
Baca Juga:
Dalam jawabannya, kuasa hukum KPUD, Nur Alamsyah mengatakan, MK harus menolak materi permohonan penggugat. Alasannya, hal itu tidak terkait sengketa hasil penghitungan suara, tapi lebih ke persoalan di rangkaian tahapan pilkada. Bahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pun hanya berdasarkan asumsi-asumsi.
Akil Mochatr mengatakan, majelis hakim akan memanggil semua pihak terkait guna dimintai keterangan. "Agar semua jelas. Prinsipnya, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan," tegas Akil.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/12), dengan agenda menyerahkan daftar bukti dan saksi, yang dilanjutkan permintaan keterangan dari para saksi. Pihak KPUD sendiri menyatakan tidak akan menghadirkan saksi, tapi hanya menghadirkan pihak terkait. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi ajang yang cukup menarik. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran