MK Akui Anak di Luar Nikah

Ayah Biologis, Wajib Menafkahi Anaknya

MK Akui Anak di Luar Nikah
MK Akui Anak di Luar Nikah
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

"Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, kemarin (17/2).

Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi "Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.

"Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News