MK Akui Anak di Luar Nikah
Ayah Biologis, Wajib Menafkahi Anaknya
Sabtu, 18 Februari 2012 – 04:29 WIB
Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tersebut merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. "Jadi, hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi," tegas Maria.(ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar