MK Akui Anak di Luar Nikah
Ayah Biologis, Wajib Menafkahi Anaknya
Sabtu, 18 Februari 2012 – 04:29 WIB

MK Akui Anak di Luar Nikah
Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tersebut merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. "Jadi, hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi," tegas Maria.(ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi