MK Akui Anak di Luar Nikah

Ayah Biologis, Wajib Menafkahi Anaknya

MK Akui Anak di Luar Nikah
MK Akui Anak di Luar Nikah
Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tersebut merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. "Jadi, hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi," tegas Maria.(ris)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News