MK Akui Prioritaskan Sengketa Pemilukada
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan sengaja menunda mengeluarkan putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden diajukan Aliansi Masyarakat Sipil (AMS) untuk Pemilu Serentak.
Menurut Panitera MK, Kasianur Sidauruk, putusan belum dapat ditetapkan karena padatnya agenda sidang yang ditangani Hakim MK.
“MK tidak pernah menunda-nunda putusan. (Lamanya proses PUU) karena banyaknya perkara, khususnya perkara pemilihan kepala daerah. Yang lebih diprioritaskan itu dulu. Jadi bukan mengesampingkan,” ujarnya usai menerima kehadiran perwakilan AMS, di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10).
Sayangnya, Kasianur belum dapat memastikan kapan tepatnya Hakim MK menggelar sidang guna memutus pengujian yang meminta menetapkan pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan presiden dilakukan secara serentak itu.
“Kami tidak bisa pastikan kapan akan diputuskan. Tapi nanti bentuknya tetap akan dilakukan lewat putusan. (Mudah-mudahan) bisa lebih cepat, karena MK tidak pernah menunda-nunda keputusan. Secepat mungkin (akan digelar), itu arahan beliau (Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, red),” ujarnya.
Hamdan diketahui tidak dapat menerima perwakilan AMS, karena diketahui seharian, Senin (21/10), memimpin sejumlah sidang sengketa pemilukada. (gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah tudingan sengaja menunda mengeluarkan putusan terkait Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 42 Tahun
- PPATK Bicara soal Pemblokiran Rekening Bank terkait Judi Online
- Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
- Kemendagri-Kemenkeu Bersinergi Dorong Penurunan Stunting dan Kemiskinan
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons