MK Akui Salah Ketik Putusan Pilkada Halmahera Tengah
Senin, 22 Oktober 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara MK, Akil Mochtar mengatakan, kekelirusan itu terkait penyebutan pihak termohon (KPU Halmahera Tengah) sebagaima dalam putusan MK.
Meski demikian Akil menegaskan kekeliruan itu tak berpengaruh pada putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Tengah yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Edi Langkara dan Yuslan Idris. "Intinya, isi putusan tidak terkait dan tidak memengaruhi adanya kesalahan tersebut. Itu juga merupakan jawaban tertulis dari pihak terkait dalam ekpsepsi termohon,” kata Akil di gedung MK, Senin (22/10).
Baca Juga:
Untuk diketahui, kesalahan tersebut terdapat dalam berkas putusan MK atas permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Tengah. Dalam putusan tertangga; 18 Oktober 2012 itu, pada halaman 100 dan 108 tertulis bahwa pihak termohon adalah KPU Kabupaten Halmahera Tengah namun yang ditetapkan sebagai pihak terkait justru Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang terpilih tahun 2012’.
Menurut Akil, kesalahan kemungkinan terjadi. Namun ia menjamin kekeliruan itu bukan pada substansi putusan. “Tapi intinya bahwa jawaban-jawaban yang ada semuanya dimasukkan. Dan tidak ada yang diubah-ubah,” katanya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita