MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti
Selasa, 20 November 2012 – 23:32 WIB

MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti
Sebelumnya pemohon menyatakan, sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 tahun 2012, sangat menyulitkan mahasiswa kurang mampu. Ketentuan yang dipersoalkan adalah pasal 50, 65, 74, 76 dan Pasal 90.
Menurut pemohon yang terdiri dari beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan ratusan perguruan tinggi. “Selain itu juga ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Jadi UU ini akan membebani mahasiswa," ujar salah seorang pemohon, Asmy Uzandy.
Menanggapi hal ini, Hakim Hamdan Zoelva meminta mereka memerbaiki permohonannya. “Saya tegaskan kembali, saudara menyusun ulang (permohonan) dan dikonstruksi ulang permohonannya sehingga jadi jelas. Karena ini bisa dikatakan permohonannya kabur,” ujar hakim yang memimpin persidangan kali ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menilai uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag: Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Lahirkan Dokter Muslim Ahli Stem Cell
- Unpad Pecat Dokter Residen Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien RSHS
- Pemerintah Diminta Turun Tangan Cegah Konspirasi di Pemilihan Rektor UPI
- Waka MPR Lestari Moerdijat Minta Peningkatan Kualitas SDM Sejak Dini Segera Dilakukan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Algonova Bantu Asah Keterampilan Anak-anak Sejak Dini