MK Anggap Dalil Kubu Prabowo-Hatta soal DPT Tak Relevan

jpnn.com - JAKARTA - Salah satu dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dianggap salah alamat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang dimaksud adalah tuduhan bahwa KPU melakukan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.
MK menganggap dalil itu sangat tidak relevan. Pasalnya, DP4 memang tidak dipakai dalam penyusunan DPT Pilpres.
"Berdasarkan undang-undang tentang Pilpres bahwa penyusunan DPT Pilpres dilakukan berdasarkan DPT pemilu legislatif, sehingga dalil pemohon tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi, Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di gedung MK, Kamis (21/8).
Selain itu, lanjut Alim, pihak pemohon juga tidak menjelaskan secara detail dalilnya. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menyampaikan bagaimana pengabaian yang dituduhkan terjadi.
Majelis juga menganggap masalah DPT tidak tepat dijadikan dalil dalam sengketa pemilu di MK. Pasalnya, proses penyusunan DPT sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari secara berjenjang dan melibatkan semua pihak berkepentingan.
"Apabila ada keberatan DPT seharusnya diselesaikan dalam rangka waktu tersebut," ujarnya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Salah satu dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dianggap salah alamat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalil yang dimaksud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?