MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai

Namun, MK mementahkan dalil para pemohon. Misalnya, MK membantah dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka membahayakan NKRI dan Pancasila.
MK berpendapat Indonesia sudah memiliki aturan yang mengantisipasi pelaku politik mengancam NKRI dan Pancasila.
Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.
Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon berlebihan ketika menganggap sistem proporsional terbuka mendistorsi peran parpol dalam pemilu.
Lembaga negara yang dipimpin Anwar Usman itu beranggapan parpol tetap memiliki peran dalam pemilu sebagaimana ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
"Dalil demikian adalah sesuatu yang berlebihan," kata hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan sebelum pengucapan amar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
MK juga membantah dalil pemohon soal penyelenggaraan pemilu dengan sistem proporsional terbuka memunculkan para calon anggota DPR atau DPRD yang pragmatis.
Menurut MK, parpol sebenarnya punya peran dalam mencegah pragmatisme dalam politik.
Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN