MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai

Saldi menyatakan selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan, ideologi, visi dan misi, serta cita-cita, tidak ada alasan yang mengatakan calon anggota DPR atau DPRD terjebak dalam pragmatisme.
"Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami ideologi, visi dan misi serta cita-cita partai politik," ujar Saldi dalam persidangan.
MK juga menanggapi dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka memperluas praktik politik uang. Menurut MK, sistem proporsional terbuka maupun tertutup dalam pemilu tetap membuka peluang terjadinya politik uang.
"Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," kata Saldi.
MK pada persidangan itu menolak permohonan para pemohon. Dengan demikian, Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.(ast/jpnn.com)
Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN