MK Anggap Hanya Oknum Suruhan jadi Tersangka
Jumat, 09 September 2011 – 05:18 WIB
“Berbagai sangkalan Andi sebenarnya bisa dipatahkan dengan argumen dan bukti-bukti yang ada, baik hasil tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, hasil rekonstruksi Polri di kantor KPU, MK, dan Stasiun JakTV, semua mengarah pada keterlibatan Andi Nurpati. Tapi kok yang kroco-kroco ini yang dijadikan korban, sementara Andi Nurpati tetap bebas berkeliaran,” sesalnya. (ris)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini proses hukum kasus pemalsuan surat putusan MK tidak akan menyentuh aktor intelektual. Bahkan, penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air