MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:34 WIB
![MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU Penyiaran yang diuji dan akhirnya ditolak MK itu adalah Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (4) tentang pembatasan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta. MK memastikan, UU Penyiaran telah memberikan pintu bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika ada program siaran yang dianggap merugikan masyarakat/individu. Selain itu ketentuan mengenai substansi program, termasuk komposisi program yang harus dipatuhi oleh LPS untuk menjamin adanya keragaman materi penyiaran (diversity of content) serta kewenangan KPI untuk mengawasi serta menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut, juga telah jelas diatur baik dalam UU 32/2002 maupun dalam PP 50/2005.
“Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan dalam Sidang MK yang digelar di Jakarta, Rabu (3/10).
Para hakim MK menilai bahwa , pembatasan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU 32/2002, maupun pemaknaannya dalam Peraturan Pemerintah, telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi. Terkait kekhawatiran para pemohon terhadap pemusatan kepemilikan LPS yang dapat menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh keragaman materi penyiaran sehingga mengancam demokrasi penyiaran, MK juga menilainya tidak beralasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU
BERITA TERKAIT
- Hasto dan Kusnadi Digarap KPK, Megawati Murka: Anak Buah Kita Ditarget Melulu!
- Forum Arkeologi Internasional Apresiasi Langkah SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi di Sulsel
- Alia Hospital Depok Sudah Ada Layanan USG Liver Scan
- Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM
- Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya