MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:34 WIB
Namun hakim KK tak kompak soal putusan tersebut. Dua hakim KK, yakni Achmad Sodiki dan Harjono memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Achmad Sodiki, semestinya permohonan pemohon dikabulkan. Pasalnya, monopoli penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.
Uji Materi atas UU ini sendiri diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dengan sejumlah elemen lainnya seperti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28), Media Link dan LBH Pers. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) ini menganggap kepemilikan lembaga penyiaran yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu akan merugikan publik. KIDP juga ingin memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik.(gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia