MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi

MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
MK Anggap Monopoli Lembaga Penyiaran Tak Salahi Konstitusi
Namun hakim KK tak kompak soal putusan tersebut. Dua hakim KK, yakni Achmad Sodiki dan Harjono memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

 

 Menurut Achmad Sodiki, semestinya permohonan pemohon dikabulkan. Pasalnya, monopoli penyiaran bertentangan dengan UUD 1945.

Uji Materi atas UU ini sendiri diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dengan sejumlah elemen lainnya seperti Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Yayasan Dua Puluh Delapan (Y28), Media Link dan LBH Pers. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Independen untuk Demokrasi Penyiaran (KIDP) ini menganggap kepemilikan lembaga penyiaran yang selama ini dimonopoli sekelompok elite pengusaha tertentu akan merugikan publik. KIDP juga ingin memperbaiki konten siaran agar lebih berpihak kepada kepentingan publik.(gir/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Ketentuan dalam UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News