MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi
Selasa, 21 Januari 2014 – 17:07 WIB
Terkait dengan pernyataan ketua majelis hakim, Yusril menegaskan bahwa permohonannya berbeda dengan yang diajukan sebelumya.
"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem, pasal, batu uji beda," tegasnya.
Karena itu, Yusril meminta kepada majelis agar bersikap adil serta menjauhkan sikap apriori. "Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair adil serta jauhkan sikap apriori," pintanya.
Agenda sidang kali ini hanya pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak termohon maupun terkait tidak dihadirkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus