MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi
Selasa, 21 Januari 2014 – 17:07 WIB

MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi
Terkait dengan pernyataan ketua majelis hakim, Yusril menegaskan bahwa permohonannya berbeda dengan yang diajukan sebelumya.
"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem, pasal, batu uji beda," tegasnya.
Karena itu, Yusril meminta kepada majelis agar bersikap adil serta menjauhkan sikap apriori. "Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair adil serta jauhkan sikap apriori," pintanya.
Agenda sidang kali ini hanya pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak termohon maupun terkait tidak dihadirkan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang