MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi

MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi
MK Anggap Permohonan Yusril Sudah Diuji Materi

Terkait dengan pernyataan ketua majelis hakim, Yusril menegaskan bahwa permohonannya berbeda dengan yang diajukan sebelumya.

"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem, pasal, batu uji beda," tegasnya.

Karena itu, Yusril meminta kepada majelis agar bersikap adil serta menjauhkan sikap apriori. "Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair adil serta jauhkan sikap apriori," pintanya.

Agenda sidang kali ini hanya pemeriksaan perkara. Karena itu, pihak termohon maupun terkait tidak dihadirkan. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News