MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), cacat prosedural dalam pembentukannya. Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, saat pembacaan amar putusan atas uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2009.
Pada bagian konklusi atas permphonan uji materi yang diajukan Asfinawati, Hasril Hertanto, Danang Widoyoko dan Zainal Arifin Mochtar itu, majelis menyebut adanya cacat prosedural dalam pembentukan UU Nmor 3 Tahun 2009 di DPR. Meski demikian, MK tidak membatalkan UU tersebut. "Namun demi asas kemanfaatan hukum, Undang-Undang a quo (UU MA) tetap berlaku," ujar Mahfud MD saat memimpin persidangan di MK, Rabu (16/6).
Menurut pendapat MK, proses pembentukan UU tersebut telah melanggar peraturan tata tertib (tatib) DPR Nomor 08 / DPR RI / 2005-2006. Majelis berpendapat, peraturan tatib DPR itu sangat penting dalam penentuan pernyataan persetujuan terhadap suatu Rancangan Undang-Undang (RUU).
Namun menurut hakim anggota Ahmad Fadhil Sumadi, adanya cacat prosedural yang ditemukan oleh MK hendaknya dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap proses pembuatan Undang-Undang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau