MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB

MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Seperti diketahui, pengambilan keputusan atas RUU MA dipersoalkan sejumlah kalangan seperti LBH Jakarta dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menilai ada yang salah dengan prosedur pengambilan keputusan atas RUU oleh rapat paripurna DPR periode 2004-2009 yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono.
Pengambilan keputusan atas UU dinilai tidak sah karena paripurna DPR tidak mencapai kuorum. Pasalnya, jumlah anggota DPR yang hadir tidak sampai 50 persen plus 1.
Meski demikian, MK menolak permohonan uji materi atas UU MA itu. "Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sebut Mahfud.
Namun menurut salah satu kuasa hukum para pemohon, Taufik Basari, seharusnya UU itu dinyatakan batal. "Kalau sudah cacat prosedural, seharusnya dinyatakan batal,” ujar Taufik.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri