MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Rabu, 16 Juni 2010 – 18:46 WIB

MK Anggap UU MA Cacat Prosedur
Menurutnya, DPR juga harus menjelaskan ke publik terkait adanya cacat prosedur dalam pembentukan UU tersebut. “DPR harus menjelaskan kepada publik tentang hal itu,” kata Taufik. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri