MK Anulir Undang-Undang Koperasi
Rabu, 28 Mei 2014 – 16:08 WIB

MK Anulir Undang-Undang Koperasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Mahkamah berpendapat undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Tak Ada Alasan Menunda Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, BKN Beri Peringatan Tegas
- Arus Balik Lebaran Padat, Polda Jateng Minta 2 Sopir Dalam Satu Kendaraan
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga