MK Bahas PSU Pekanbaru Minggu Depan
Jumat, 06 Januari 2012 – 17:07 WIB
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 9 hakim MK akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan jadwal sidang dan putusan akhir dari jalan panjang Pilkada di kota Bertuah. ‘’Pokoknya semua informasi akan dipertimbangkan. MK pasti akan memutuskan dengan seadil-adilnya. Termasuk apakah ada kemungkinan menggugurkan atau tidak menggugurkan pasangan calon. Semua itu nanti tergantung alasan dan bukti-buktinya,’’ jelas Mahfud.
‘’Saya sudah menerima laporan dari KPU Pekanbaru tentang keputusan hasil PSU. Minggu depan akan segera dibicarakan di internal hakim-hakim MK,’’ kata Mahfud MD pada JPNN di Jakarta, Jumat (6/1).
Perihal adanya pengguguran salah satu calon oleh KPUD Pekanbaru, imbas dari ketetapan sidang pleno yang memutuskan Firdaus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menurut Mahfud juga akan menjadi dasar pertimbangan putusan. Namun demikian, mengenai hasil akhirnya tetap melalui proses sidang.
Baca Juga:
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru terkait penyelenggaraan Pemungutan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita