MK Bahas PSU Pekanbaru Minggu Depan
Jumat, 06 Januari 2012 – 17:07 WIB
Kembali ditegaskan olehnya, MK tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun.‘’Saya imbau masyarakat Pekanbaru tetap tenang. Tunggu putusan MK saja, karena putusan adalah jalan mengakhiri sengketa,’’ imbaunya.
Baca Juga:
Sebelumnya Mahfud menolak dengan tegas penilaian di masyarakat yang menyebutkan, bahwa putusan akhir sengketa Pilkada selalu ditentukan palu hakim MK. Setiap gugatan yang masuk ungkapnya, selalu diputuskan sesuai dengan kaedah hukum dan ketentuan UU yang berlaku. Pegangan para hakim MK adalah dengan memperhatikan sanksi dan bukti di ruang sidang.
‘’Tetap yang menentukan hasil akhir Pilkada itu adalah suara rakyat. Buktinya, sepanjang 2010-2011 dari 330 kasus sengketa Pilkada yang masuk ke MK, hanya 29 saja yang dikabulkan karena terbukti. Lainnya kita tolak, artinya kita setuju dengan pilihan rakyat,’’ ungkap Mahfud.
‘’Semua ini hanya soal kesadaran politik saja. Makanya saya sarankan, lebih baik tidak usah berperkara ke MK. Kalau tidak cukup bukti nanti kalah juga,’’ tambah Mahfud. (afz/jpnn)
JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru terkait penyelenggaraan Pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sultan Berharap Pilkada Menghasilkan Kepala Daerah yang Mampu Menerjemahkan Program Pemerintah Pusat
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Komeng & Pj Bupati Bogor Tinjau TPS dekat Rumah Prabowo
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang