MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya
jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara Hamdan Zoelva menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak punya kewenangan menentukan batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mantan ketua MK itu menegaskan di dalam UUD 1945 tidak ada standar tentang usia capres maupun cawapres sehingga pengaturannya ditentukan berdasar kesepakatan politik pembuat undang-undang.
“Masalah umur capres/cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” kata Hamdan yang dihubungi pada Minggu (15/10/2023).
MK, kata Hamdan, dalam menguji UU tidak berdasar kesepakatan, tetapi mengadu standar norma.
Mantan legislator DPR yang turut menyusun UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menjelaskan tidak ada standar norma tentang usia yang tepat bagi presiden atau wapres.
"Tidak ada yang aple to aple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir, maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya.
Oleh karena itu, penentuan soal usia capres dan cawapres tergolong kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy.
“Terserah pada keputusan politik pembentuk UU, itu prinsipnya,” ujar Hamdan.
Hamdan Zoelva menilai MK tidak punya kewenangan menentukan batas usia minimal capres dan cawapres.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis