MK Bakal Setujui Capres Independen
Rabu, 17 September 2008 – 16:14 WIB
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Calon Independen M Fadjroel Rachman mengaku sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyetujui dan megabulkan judicial review UU No 23/2003 tentang Pemilihan Presiden (Pilres) khususnya pasal yang menghambat majunya calon presiden (capres) independen. “Kita sangat optimis MK akan mengabulkan permohonan yang kita ajukan tentang capres independen, karena memang tidak ada aturan yang menghambat capres independen untuk maju,” tegas Fadjroel dalam Dialog Kenegaraan bertajuk “Capres Indepeden 2009: Mungkinkah?” yang berlangsung di Gedung DPD/MPR RI, kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (17/9). Selain Fadjroel, hadir sebagai pembicara nama-nama lain yang sudah mendeklarasikan diri sebagai capres independen, seperti mantan Pangkostrad Mayjend (Purn) Kivlan Zen, mantan KSAL Slamet Soebijanto dan anggota DPD RI asal daerah pemilihan Riau Soemardhi Taher yang sebelumnya sempat maju sebagai calon Gubernur Riau dari jalur independen, namun sayangnya ditolak KPUD Riau. Fadjroel menambahkan bahwa kemungkinan dalam waktu dekat MK akan segera mengeluarkan putusan sela agar DPR RI yang kini sedang merevisi UU Pilpres tidak mensahkan dulu sebelum MK membuat keputusan tentang judicial review dimaksud. “Sekarang kan UU No 23/2003 itu sedang direvisi oleh DPR. Sebaiknya, jangan disahkan dulu sebelum MK membuat keputusan. Itulah sebabnya MK akan membuat putusan sela agar DPR tidak mensahkan dulu sebelum ada putusan dari MK soal capres independen ini,” terang Fadjroel lagi. "Negara kesejahteraan melindungi kesejahteraan warga negaranya sejak dia lahir. Setiap orang harus lolos dari kesempatan untuk mati gara-gara kesejahteraan. Semua hak kesejahteraan dijamin oleh negara," ujarnya.
Fadjroel menegaskan bahwa tidak benar Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 melarang capres independen untuk maju, seperti opini yang selama ini berkembang terutama di kalangan DPR RI. “Pasal ini memang memberikan peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan capres. Namun tidak bisa dimaknai bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik saja yang bisa mengajukan capres. Pasal ini justru tidak menutup peluang bagi capres untuk maju dengan cara lain, misalnya lewat jalur independen,” jelas Fadjroel.
Baca Juga:
Dalam pada itu, jika capres independen dibenarkan UU, Fadjroel menegaskan bahwa dirinya akan menjadi salah satu capres independen yang akan bertarung pada Pilpres 2009. Jika dirinya terpilih menjadi presiden, Fadjroel mengatakan ia ingin menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state).
Menurut Fadjroel, memperjuangkan sebuah negara kesejahteraan berbeda dengan sekedar memperjuangkan kesejahteraan seperti yang dilakukan beberapa presiden Indonesia selama ini. Sebuah negara kesejahteraan menjamin warga negaranya untuk menikmati kesejahteraan sejak lahir hingga meninggal.
Baca Juga:
Fadjroel percaya misinya ini merupakan diferensial langsung dari sebuah visi yang diamanatkan dalam UUD 1945, termasuk juga memperjuangkan aturan pilpres mengizinkan capres independen ikut berlaga dalam pesta demokrasi 2009. "Visi saya sesuai dengan UUD 1945. Saya percaya pendiri bangsa membuat tracknya dengan benar (dalam UUD 1945). Misinya saja yang berbeda," tandas Fadjroel.
JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Calon Independen M Fadjroel Rachman mengaku sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyetujui dan megabulkan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng