MK Bakal Sidangkan Sengketa Antar-Caleg Separpol
jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan seluruh sengketa pemilu yang telah diajukan calon anggota legislatif (caleg) akan diperlakukan sama dan tetap disidangkan sebagaimana kasus-kasus sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif lainnya. Meskipun sengketa yang diajukan caleg secara perseorangan terkait persoalan internal partai, MK tetap akan menyidangkannya.
“Seluruh gugatan akan kita perlakukan sama, termasuk calon anggota legislatif DPR dan DPD. Karena caleg juga mempunyai legal standing yang sama dengan partai politik,” ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/5) malam.
Menurut Janed, langkah tersebut dilakukan karena sebenarnya sejak awal undang-undang telah mengantisipasi munculnya persoalan di internal partai. Yaitu dengan memberlakukan persyaratan bahwa caleg partai yang ingin mengajukan gugatan pemilu harus mendapat persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang bersangkutan.
Selain tu sengketa bukan diajukan caleg secara perseorangan, namun harus diajukan oleh parpol yang bersangkutan. “Jadi syarat tersebut setidaknya secara implisit sudah mengandung makna, bahwa ketika ada persoalan di internal partai, maka diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai. Nah sekarang kalau sudah diajukan ke MK, artinya memang diserahkan ke mahkamah untuk penyelesaian” katanya.
Janedri merinci dari total gugatan PHPU 2014 yang masuk ke MK, terdapat 155 perkara terkait pengisian kursi DPR dan 108 perkara untuk pengisian kursi DPRD provinsi, kabupaten/wali kota. Perkara itu diajukan oleh partai politik.
Selain itu terdapat 304 perkara yang diajukan secara perseorangan calon anggota DPD. “Untuk sengketa antar caleg di daerah pemilihan yang sama internal partai, itu terdapat 44 gugatan untuk pengisian kursi DPR dan 34 gugatan untuk DPRD Provinsi dan 88 kasus untuk sengketa pengisian kursi DPRD Kabupaten/kota,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pascapenetapan hasil Pemilu Legislatif 2014, 12 partai politik nasional dan 2 parpol lokal Aceh resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dari gugatan yang didaftarkan, beberapa di antaranya terkait persoalan internal parpol. Seperti terjadi di Partai Golkar Medan, Partai Hanura Medan dan beberapa perkara dari sejumlah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara.(gir/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan seluruh sengketa pemilu yang telah diajukan calon anggota legislatif (caleg) akan diperlakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Viva Yoga Sebut 4 Menteri Gabung Bukti PAN Garda Terdepan Kawal Prabowo
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?