MK Bantah Menunda Putusan UU Pilpres
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak tetap diproses. Bahkan kini perkara tersebut telah memasuki tahap finalisasi draft putusan.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mengulur-ulur waktu pembacaan putusan tersebut. Dia menjelaskan bahwa hakim konstitusi tidak memiliki batas waktu untuk memutus perkara uji materi UU, seperti pada perkara Pilkada.
"Kita bekerja tidak dibatasi waktu tetapi berdasarkan kehati-hatian karena, pengujian undang undang sangat penting. Kalau PHPU itu punya waktu 14 hari untuk diputus," kata Arief di Gedung MK, Rabu (8/1).
Arief menyatakan bahwa putusan hasil uji materi UU Pilpres tersebut sudah ada. Namun draft putusan tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu sebelum dibacakan oleh seluruh hakim konstitusi.
"Memang sudah diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan telah menentukan arah kemana tetapi harus ada proses draf putusannya untuk kemudian nantinya dibaca bersama-sama oleh majelis hakim," ujarnya.
Arief juga mengatakan bahwa putusan tersebut akan siap dibacakan pada akhir bulan ini atau pada awal Februari. "Finalisasi ini memerlukan waktu, kemungkinan akhir Januari atau awal Februari sudah bisa dibacakan," ungkapnya.
Lambannya putusan uji materi tersebut, menurut Arief disebabkan banyaknya pertimbangan yang harus diperhatikan dalam memutus perkara itu. "Ada perkara yang bisa ditangani dengan cepat karena mudah dan implikasinya tidak terlalu kompleks segera bisa diputus namun, ada perkara-perkara yang implikasinya sangat kompleks dan perlu dipikirkan matang-matang," kata Arief.
Saat disinggung mengenai surat pencabutan uji materi UU Pilpres tersebut yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak, Arief mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut. Meski demikian, dia menerangkan bahwa surat tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan hakim konstitusi terhadap uji materi UU tersebut.
"Kalau surat itu ada juga tidak masalah karena ada dua kemungkinan pertama, majelis menerima sehingga tidak perlu dibacakan putusannya kemudian dikeluarkan penetapan. Sehingga tidak bisa diajukan kembali uji materi. Tetapi bisa saja itu ditolak karena sudah tahap final tinggal dibacakan putusan," jelasnya. (dod)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pilpres yang dimohonkan oleh Koalisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional