MK Bantah Politisasi Kasus Andi Nurpati
Senin, 18 Juli 2011 – 05:45 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membantah tuduhan bahwa lembaga itu telah bertindak politis terkait laporan ke polisi soal surat palsu yang melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati. Tuduhan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Andi Nurpati, Denny Kailimang. ”Tidak ada politis. Justru kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke kepolisian, apa yang politis," tanya Juru Bicara MK, Akil Mochtar, Minggu (17/7). Setelah dilakukan investigasi internal, kata Akil, MK berpendapat kasus ini harus diungkap dan diselesaikan secara hukum. ”Agar kejahatan jabatan seperti ini tidak dibiarkan, karena berbahaya bagi negara jika orang-orang yang mempunyai kewenangan justru memanfaatkan kewenanganya dengan cara-cara melawan hukum,” tambah dia.
Akil menjelaskan, setelah mengetahui ada dugaan pemalsuan surat MK, pihaknya membentuk tim investigasi. ”Setelah hasil diperoleh baru dilaporkan, nggak ada yang ditutupi,” tambah Akil.
Dia menegaskan bahwa kasus dugaan surat palsu itu sudah dilaporkan ke polisi sejak Februari 2010. Investigasi MK, kata Akil, dilakukan untuk kepentingan internal. ”Itu baru bukti permulaan, penyidik bisa mengembangkan penyelidikannya, semua akan jelas, siapa berbuat apa, perannya masing-masing, lalu mereka statusnya sebagai apa, nantinya biar penyidik yang menentukan,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membantah tuduhan bahwa lembaga itu telah bertindak politis terkait laporan ke polisi soal surat palsu yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi