MK Bantah Politisasi Kasus Andi Nurpati
Senin, 18 Juli 2011 – 05:45 WIB
MK pun menilai tudingan yang diarahkan oleh pihak Andi Nurpati semata-mata untuk membela diri. ”Karena sudah makin terang benderang dan makin terpojok,” kata Akil.
Baca Juga:
Sebelumnya pengacara Andi Nurpati mengatakan bahwa mereka memiliki alasan untuk menduga ada politisasi dalam kasus surat palsu tersebut. ”Hasil investigasinya itu pun ditutup, MK kalau fair buka itu hasil investigasinya,” kata Denny Kailimang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Denny menambahkan, ada fakta-fakta yang belum terungkap dan saksi-saksi yang belum dimintai keterangan dalam kasus ini. Denny menyebut nama Rara, pegawai MK yang juga cucu dari mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi. Rara disebut memiliki hubungan dengan tersangka kasus ini, Mashuri Hasan. Juga soal pengetikan. Dan mengapa MK baru melaporkan kasus yang terjadi tahun 2009 itu pada 2010.
Lebih lanjut, Denny menegaskan adanya dugaan politis terhadap penanganan kasus pemalsuan surat yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati tersebut. Denny mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR RI juga bertindak politis karena telah menyimpulkan Andi Nurpati mengkonsep surat palsu MK. ”Jadi apa yang terungkap di Panja, tidak terungkap sebagaimana mestinya,” tutur Denny.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membantah tuduhan bahwa lembaga itu telah bertindak politis terkait laporan ke polisi soal surat palsu yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK