MK Bantah Politisasi Kasus Andi Nurpati
Senin, 18 Juli 2011 – 05:45 WIB
Denny optimistis penyidik Mabes Polri tidak akan menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka pemalsuan surat MK. Terkait dengan agenda pemeriksaan, Denny menyebutkan penyidik memfokuskan pemeriksaan Andi Nurpati terhadap berkas perkara yang menyangkut keputusan Rapat Pleno KPU.
Polisi sendiri telah menetapkan satu tersangka dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut, yakni juru panggil MK, Mashuri Hasan. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo, mantan Hakim MK Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesyawati, serta beberapa saksi lain dari KPU dan MK. (dd)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membantah tuduhan bahwa lembaga itu telah bertindak politis terkait laporan ke polisi soal surat palsu yang melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
- Kecelakaan Maut di Batu, Cak Udin Prihatin dan Soroti Hal Ini
- Semir Rambut Jadi Hitam, Hasto: Persiapan Menghadapi KPK
- Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu