MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti
Sabtu, 28 Juni 2014 – 09:47 WIB
"Lupa belum dihitung semua, tujuh atau delapan (perkara yang dikabulkan sebagian) saya lupa nanti dihitung dulu," kata Hamdan. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, banyaknya perkara sengketa hasil Pileg 2014 yang ditolak MK dikarenakan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan