MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti
Sabtu, 28 Juni 2014 – 09:47 WIB

MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti
"Lupa belum dihitung semua, tujuh atau delapan (perkara yang dikabulkan sebagian) saya lupa nanti dihitung dulu," kata Hamdan. (dod)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, banyaknya perkara sengketa hasil Pileg 2014 yang ditolak MK dikarenakan permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Lakukan Panen Raya Serentak di 14 Provinsi
- ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA Pada 8 April, Masuk 9 April
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar
- Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi