MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti

MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti
MK: Banyak Parpol Tak Cukup Bukti

"Lupa belum dihitung semua, tujuh atau delapan (perkara yang dikabulkan sebagian) saya lupa nanti dihitung dulu," kata Hamdan. (dod)


JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan, banyaknya perkara sengketa hasil Pileg 2014 yang ditolak MK dikarenakan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News