MK Batal Dengarkan Keterangan Saksi Prabowo-Hatta Hari ini

jpnn.com - JAKARTA - Kehadiran 25 orang saksi dari pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang ketiga sengketa Pemilu Presiden 2014 terpaksa jadi sia-sia. Karena alasan keterbatasan waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak memeriksa keterangan mereka.
Keputusan dibuat setelah sampai sidang diskors sekitar pukul 18.00 WIB, mahkamah belum sempat memeriksa satupun saksi Prabowo-Hatta yang merupakan pihak pemohon dalam sengketa ini. Padahal, waktu sidang dibatasi paling lama sampai pukul 21.30 WIB.
"Saksi pemohon tidak mungkin hari ini," kata hakim konstitusi Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (11/8).
Dalam sidang hari ini MK sebenarnya dijadwalkan memeriksa saksi dari pihak pemohon, termohon (KPU) dan terkait (pasangan Jokowi-JK). Masing-masing pihak diberi jatah mengajukan maksimal 25 orang saksi.
Mahkamah pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi pemohon dilakukan besok, Selasa (12/8). Pada hari yang sama, pihak KPU juga diberi kesempatan untuk mengajukan 25 orang saksi baru.
"Untuk terkait dijadwalkan Rabu lusa (13/8). Tapi kalo besok malam memungkinkan, ya besok malam juga saksi terkait," ungkap Hamdan.
Untuk diketahui, sampai sidang diskors sekitar pukul 18.00 WIB baru 25 saksi termohon yang selesai diperiksa. MK akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dari pihak terkait. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kehadiran 25 orang saksi dari pasangan Prabowo-Hatta dalam sidang ketiga sengketa Pemilu Presiden 2014 terpaksa jadi sia-sia. Karena alasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun