MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat di pasal 184 ayat (4) UU yang dikenal dengan MD3 itu bakal membuka pintu pemakzulan. Titik tolaknya untuk menggelnidingkaa pemakzulan adalah melalui kasus Century. Menurutnya, dari hak menyatakan pendapat itulah bisa bergulir menuju pemakzulan. "Kalau misalnya memang bisa dilihat ada impeachment (pemakzulan), itu kemungkinannya jauh lebih besar terjadi daripada dengan UU MD3 yang kemarin (sebelum pasal 184 ayat (4) dibatalkan MK)," ulas Maqdir.
Kepada wartawan usai menghadiri sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi UU MD3, Rabu (12/1), Maqdir menyatakan, fraksi pemilik kursi mayoritas di DPR tidak serta-merta bisa menghambat usul penggunaan hak menyatakan pendapat. Karenanya Maqdir pun tak menampik kemungkinan kasus Century bisa berlanjut dari sekedar menyatakan pendapat menjadi usul pemakzulan.
Baca Juga:
"Andikata kita lihat kasus Century bisa 2/3 dari 2/3 (anggota DPR yang hadir di paripurna setuju), saya kira itu bisa mendekati itu," ucap Maqdir.
Baca Juga:
JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya