MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat di pasal 184 ayat (4) UU yang dikenal dengan MD3 itu bakal membuka pintu pemakzulan. Titik tolaknya untuk menggelnidingkaa pemakzulan adalah melalui kasus Century. Menurutnya, dari hak menyatakan pendapat itulah bisa bergulir menuju pemakzulan. "Kalau misalnya memang bisa dilihat ada impeachment (pemakzulan), itu kemungkinannya jauh lebih besar terjadi daripada dengan UU MD3 yang kemarin (sebelum pasal 184 ayat (4) dibatalkan MK)," ulas Maqdir.
Kepada wartawan usai menghadiri sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan atas uji materi UU MD3, Rabu (12/1), Maqdir menyatakan, fraksi pemilik kursi mayoritas di DPR tidak serta-merta bisa menghambat usul penggunaan hak menyatakan pendapat. Karenanya Maqdir pun tak menampik kemungkinan kasus Century bisa berlanjut dari sekedar menyatakan pendapat menjadi usul pemakzulan.
Baca Juga:
"Andikata kita lihat kasus Century bisa 2/3 dari 2/3 (anggota DPR yang hadir di paripurna setuju), saya kira itu bisa mendekati itu," ucap Maqdir.
Baca Juga:
JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin