MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan
Rabu, 12 Januari 2011 – 20:42 WIB

MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan
Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Baca Juga:
Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya. “Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.
Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUD. Sebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota DPR, dan disetujui 3/4 dari anggota yang hadir di paripurna. “Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud. (ara/jpnn)
JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum pihak-pihak yang mengajukan uji materi atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, tak menampik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya